Lagi-lagi Pengungkapan Kasus TPPO, 4 Mucikari dan 3 PSK Ditangkap Aparat Polres Morowali

    Lagi-lagi Pengungkapan Kasus TPPO, 4 Mucikari dan 3 PSK Ditangkap Aparat Polres Morowali
    Tampak Satgas TPPO Polres Morowali saat melakukan penggerebekan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Penyelidikan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, (24/06/2023).

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, tim Satgas TPPO Polres Morowali melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Morowali. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa tiga wanita telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh empat tersangka.

    Adapun para tersangka yakni RS (21 tahun), GW (20 tahun), KW (25 tahun), dan AR (21 tahun) masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan, Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisil di Desa Keurea dan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Adapun tiga korban yang berhasil dievakuasi adalah LS (19 tahun), STF (26 tahun) dan NH (24 tahun) yang berasal dari Sulawesi Selatan Ketiga korban tersebut belum memiliki pekerjaan tetap dan Berdomisili di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas TPPO Polres Morowali menemukan bahwa ketiga wanita tersebut dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menerima bayaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani tamu, Mucikari yang merupakan empat tersangka mendapatkan Rp 50.000 dari setiap tamu yang dilayani oleh para pekerja seks komersial ini.

    Selain itu barang bukti yang disita yaitu 1 kondom, 2 buah gel pelumas Vigel, uang sejumlah Rp 2.350.000, dan 6 unit ponsel. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah para mucikari menjajakan atau menawarkan jasa pekerja seksual melalui aplikasi Me Chat.

    "Para tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara, " demikian rilis humas Polres Morowali diterima media ini, Senin (26/06/2023).

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Pemkab Morowali Terkesan Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Reskrim Polres Morowali Pimpin Pengungkapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Jelang Nataru 
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Jelang Nataru 
    Ratusan Relawan Rachmansyah-Harsono Gelar Camping Pahlawan di Veranomata Desa Ipi
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Peringati HORI ke-78, Bea Cukai Morowali dan Pajak Poso Gelar Donor Darah Terkumpul 30 Kantong
    Kapolres Morowali Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalulintas Tahun 2024
    2 Kasat dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Morowali Bergeser, Ini Pesan Kapolres AKBP Suprianto Saat Sertijab 
    Kunker Pangdam XIII/Mdk di Kodim 1311/Mrw disambut Hangat Prajurit, Persit dan Forkopimda Morowali
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Komsos bersama Pemdes Poona Demi Terciptanya Keamanan di Masa Kampanye

    Ikuti Kami