MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan tahap II yakni Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 3 orang tersangka Kades di Morowali.
Hal itu dikemukakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Dwi Romadonna yang didampingi Kasi Pidsus Yogi Natanael dan Kasat Reskrim Polres Morowali Arya Widjaya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Morowali yang beralamat di jl Adhyaksa, Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskan Dwi untuk yang pertama tersangka berinisial MY mantan Kepala Desa Bungintende terkait penyalagunaan DD/ADD, Pendapatan bagi Hasil dan Pendapatan Lain-lain tahun anggaran 2016 s/d 2020 sebesar Rp. 939.572.000, - Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana korupsi polres Morowali.
Kedua berinisial AA mantan kepala Desa Lamontoli terkait penyalagunaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 s/d 2020 sebesar Rp. 533.959.000, - oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Morowali.
Yang ketiga berinisial S mantan kepala Desa Tanjung Harapan juga terkait penyalagunaan DD, dan ADD, tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 381.635.000, - oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Ditambahkan Dwi dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut ketiga tersangka didampingi oleh penasehat hukum, Kemudian ketiga tersangka di tahan selama 20 puluh hari kedepan selanjutnya ketiga tersangka dititipkan di rutan Polres Morowali.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali Yogi Natanael Christanto, SH mengatakan kepada ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan berkas telah lengkap / P21, sehingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap II dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palu.
Ditambahkan Yogi kepada ketiga tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 jo 18 dengan jo pasal 64, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Arya Wijaya mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan MY mantan kepala Desa Bungintende di Desa Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan tanpa ada perlawanan.
"Alhamdulillah setelah menjadi buronan beberapa bulan MY kembali berhasil kami amankan tanpa perlawanan walau pun sebelumnya sempat membuat kerepotan, " Kata Arya.
(PATAR JS)