MOROWALI, Sulawesi Tengah - Dihari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali saat ini tengah menangani dua (2) perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni Mantan Kades Boelimau, Kec. Bungku Selatan dan Mantan Kades Bente, Kec. Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Morowali terbukti mantan Kades Boelimau, Alimudin, melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa DD/ADD Tahun 2019-2021 yang membuatnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Morowali.
"Dalam perkara ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.730.000.000, dimana seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembagunan sejumlah fasilitas di desa tersebut, " terang Kajari Morowali melalui Kasi Intel Dwi Romadona, SH yang turut didampingi Kasi Pidsus I Wayan Sukardiasa di kantornya, Senin (24/07/2023).
Lanjut Dwi Romadona, Bahwa dana hasil korupsi tersebut dipergunakan mantan Kades Boelimau untuk hura-hura ataupun foya-foya dan untuk kepentingan pribadinya bersenang - senang yang di akui sendiri oleh mantan Kades tersebut.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Namun demikian, Kejari Morowali masih melakukan penegakan hukum humanis dengan memberikan waktu kepada mantan Kades Boelimau untuk melakukan mengembalikan dana tersebut. Tetapi sampai tenggang waktu yang diberikan, Mantan Kades Boelimau tidak menunjukkan itikad baik sehingga dilakukan tindakan hukum tegas.
"Sampai tenggang waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari mantan Kades Boelimau untuk melakukan pengembalian dana tersebut, sehingga kita lakukan penahanan yang saat ini telah dititip di sel tahanan Polres Morowali, " ungkap Dwi Romadona.
Atas perbuatannya, mantan Kades Boalemo Terancam hukuman 20 Tahun penjara paling lama dan paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar).
"Atas perbuatannya, mantan Kades Boelimau terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 penjara sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 Subs Pasal 3jo Pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999 dan telah diubah dengan undang undang Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke I KUH Pidana, " pungkas Dwi Romadona dibenarkan Kasi Pidsus I Wayan Sukardiasa.
Ditambahkannya, bahwa kasus Tipikor Mantan Kades Boelimau akan segera memasuki tahap dua (2), diperkirakan sebelum masuk pada peringatan 17 Agustus 2023 sudah proses penyidikan.
"Kita perkirakan sebelum 17 Agustus kasus tersebut sudah tahap 2, " jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus Tipikor almarhum Mantan Kades Bente sudah dikembalikan ahli waris dan pidananya dihapus karena pihak keluarga almarhum dalam hal ini ahli waris menunjukkan itikad baik.
Kasus yang membelit almarhum mantan Kades Bente terkait ganti rugi lahan Polindes Bente dimana dana tersebut seharusnya menjadi kas uang desa tetapi dimanipulasi oleh mantan Kades menjadi milik pribadi padahal lokasi tersebut adalah milik desa.
Lokasi Polindes Bente mendapatkan ganti rugi tahun 2017 dari Pemda Morowali berkisar sebesar Rp. 459.000.000, dimana lokasi Polindes tersebut merupakan aset desa. Tetapi pada saat pembayaran dimanipulasi mantan Kades Bente sehingga masuk ke rekening pribadinya yang seharusnya masuk ke rekening desa.
"Jadi, dari pihak ahli waris sudah mengganti kerugian keuangan tersebut sejumlah nilai tersebut sehingga pidanya dihapus karena punya itikad baik, " terang Dwi Romadona dibenarkan Kasi Pidsus I Wayan Sukardiasa.
(PATAR JS)