MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, di awal tahun 2024 yakni pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wita.
Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HI (39) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 2, 46 Gram, serta 1 unit handphone Android merk Vivo dari tersangka.
Kejadian ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis kejadian dimulai saat polisi menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.
Dihari yang sama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Tersangka perempuan tersebut, berusia 41 tahun, didapati sedang duduk di depan sebuah kosan dengan kecurigaan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21, 40 Gram, serta 1 buah kaca pireks.
Tersangka Perempuan Inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian diamankan ke Polres Morowali sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
"Kedua Tersangka di ancam Hukuman Penjara Maksimal 12 tahun dan 20 Tahun Penjara. Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat, " ungkap Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Abd Hamid, kepada sejumlah awak media, Senin (08/01/2024).
"Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali, " tandasnya menambahkan.
(PATAR JS & HUMRES)